Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Perlindungan Warga Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

(1) * Eduard Awang Maha Putra Mail (Bumi Gora University, Indonesia)
(2) Putri Rizkika Bahri Mail (Mataram University, Indonesia)
(3) Suci Rizki Ananda Mail (Mataram University, Indonesia)
(4) Baiq Riska Anggi Safitri Mail (Mataram University, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


The manifestation of public services in health services is the establishment of the Social Security Organizing Agency (BPJS), but the concept and practice in the field are often contradictory. So this study aims to analyze the Concept and Practice of Public Services by BPJS Health. The writing method used is normative legal writing, using statutory and conceptual approaches. The results showed that BPJS Kesehatan as a health service institution was formed based on Law No. 24 of 2011 concerning BPJS and BPJS Kesehatan is obliged to have Public Service Standards. In practice, health services for patients with self-financing and insurance tend to be prioritized, while BPJS Health patients are always neglected. The factors causing the low quality of health services for BPJS Kesehatan patients are in terms of regulations, namely the absence of regulations related to standardization in the limitation of service quota provision. The law enforcement factor is due to the lack of maximum or optimal internal supervision functions from the Ministry of Health, Hospital Supervisory Board, and BPJS Health in ensuring that service restrictions do not occur in all Health Facilities. The facility factor, which is still inadequate and limited health workers and inadequate facilities provided such as limited rooms, medical equipment, and medicines—the community factor influences because in practice there are often bribes between some elements of the community.

Abstrak: Manifestasi pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan yakni dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan tetapi antara konsep dan prakteknya di lapangan kerapkali bertolak belakang. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsep dan Praktek Pelayanan Publik oleh BPJS Kesehatan. Metode penulisan yang digunakan adalah penulisan hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelayanan kesehatan dibentuk atas dasar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP). Dalam prakteknya pelayanan kesehatan pasien dengan pembiayaan sendiri dan asuransi cenderung lebih diutamakan, sementara pasien BPJS Kesehatan selalu dianaktirikan. Adapun faktor-faktor penyebab rendahnya kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan yakni dari segi regulasi tidak adanya regulasi terkait dengan standarisasi dalam batasan pemberian kuota layanan. Dari faktor penegak hukum disebabkan kurang maksimal atau optimalnya fungsi pengawasan internal dari Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan dalam memastikan agar pembatasan layanan tidak terjadi di seluruh Fasilitas Kesehatan. Dari faktor sarana yakni masih kurang memadai dan terbatasnya tenaga kesehatan dan tidak memadainya fasilitas yang diberikan seperti terbatasnya ruangan, alat medis, dan obat-obatan. Faktor masyarakat mempengaruhi karena dalam praktiknya kerap kali terjadi sogok menyogok antara beberapa oknum masyarakat.


Keywords


Pelayanan Publik; Jaminan Kesehatan; BPJS Kesehatan

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2024805
      

Article metrics

Read: 1084 | Download: 1411

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amiruddin, & Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arighi, H. (2020). Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Jurist-Diction, 3(6), 2211.

Dwiyanto, A. (2002). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Galang Printika.

Dwiyanto, A. (2018). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif dan Kolaboratif. Yogyakarta: Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif dan Kolaboratif.

Eduard Awang Maha Putra. (2024a). Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Hukum Positif Indonesia (1st ed.; H. A, Ed.). Yogyakarta: Samudra Biru.

Eduard Awang Maha Putra. (2024b). Urgensi Pengaturan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Universitas Mataram, Mataram.

Eduard Awang Maha Putra, Gatot Dwi Hendro Wibowo, & Minollah. (2024). Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law: Urgency of Policy Regulation. Indonesia Journal of Law and Economic Review, 19(Philosophy of Law), 8.

Fitri, S., & Sitabuana, T. H. (2021). Penerapan Konsep Welfare State Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 52.

Hadiyono, V. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantanganya. Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 1(1), 27.

Kurnia, C. (2023). Kesulitan Dapat Rujukan, Warga Perbatasan Keluhkan Layanan BPJS. Diakses dari https://wahananews.co/daerah/kesulitan-dapat-rujukan-warga-perbatasan-keluhkan-layanan-bpjs-mbS8lkVP8h/0

MSN.com. (n.d.). 3 FAKTA Nakes Sindir Layanan Pasien BPJS Kesehatan: Endingnya Minta Maaf, BPJS Beri Peringatan Keras. Diakses dari https://www.msn.com/id-id/berita/other/3-fakta-nakes-sindir-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-endingnya-minta-maaf-bpjs-beri-peringatan-keras/ar-AA18NuDL?li=AAfukE3&?=AAfuAgL%3FOCID&infiniteIframe=1

Nuriyanto. (2014). Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”? Jurnal Konstitusi, 11(3), 431.

Ombudsman RI. (2022). Pembatasan Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diskriminatif. Diakses dari https://ombudsman.go.id/news/r/pembatasan-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatif

Ombudsman RI. (2023a). Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan BPJS Kesehatan. Diakses dari https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-temukan-potensi-maladministrasi-dalam-penyelenggaraan-pelayanan-bpjs-kesehatan

Ombudsman RI. (2023b). Pembatasan Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diskriminatif. Diakses dari

Pertiwi, A. (2017). ANALISIS PERBEDAAN KUALITAS PELAYANAN PADA PASIEN BPJS DAN PASIEN UMUM TERHADAP KEPUASAN PASIEN DI RAWAT JALAN RSUD KOTA SURAKARTA. Jurnal Manajemen Dayasaing, 18(2), 113–121. https://doi.org/10.23917/dayasaing.v18i2.4508

BPJS Kesehatan, Peserta Program JKN . (2023). Diakses dari https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2010/2

Razak, A., & Situmorang, C. H. (2019). Sketsa Politik Jaminan Kesehatan Nasional. Sleman: Deepublish Publisher.

Rofieq, A. (2011). Pelayanan Publik Dan Welfare State. Jurnal Universitas Islam 45 Bekasi, 2(1), 98.

Salim H.S, & E.S. Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. (2010). Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S. (1976). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia . Jakarta: Universitas Indonesia.

Suhardin, Y. (2012). Peranan Negara dan Hukum dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 42(3), 307.

Yustina, E. W., & Budisarwo, Y. (2020). Hukum Jaminan Kesehatan (Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraam Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan). Universitas Katolik Soegijapranata, p. 79. Semarang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Eduard Awang Maha Putra, Putri Rizkika Bahri, Suci Rizki Ananda, Baiq Riska Anggi Safitri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373