Upaya Pengembalian Aset dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Peradilan In Absentia

(1) * Hilmi Manossoh Prayugo Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Amiruddin Amiruddin Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi telah difasilitasi oleh beberapa undang-undang, sepertu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 38 Ayat 1 berbunyi; “Dalam hal terdakwah telah dipanggil secara sah, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berbicara mengenai penangan ataupun pemeriksaan terdakwa di muka persidangan, serta pengembalikan kerugian keuangn negara atau perekonomian negara yany timbul dari tindak pidana korupsi. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah Terdapat beberapa bentuk langkah penegakkan hukum pidana dalam mengembaliaan asset kekayaan yaitu Pembuktian Terbalik Dalam Rangka Optimalisasi Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata, Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Keywords


In Absentia; Pengembalian Aset; Korupsi

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023480
      

Article metrics

Read: 471 | Download: 418

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. In 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).

Hamdani, F. 2021. Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Bassed dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia. Dalam Idul Rishan, Aroma Elmina Martha, & Dodik Setiawan (Eds). Hukum Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.

Husein, Y. 2007. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Book Terrace & Library. Jakarta.

Kennedy, A. (2006). Designing a Civil Forfeiture System: An Issues List for Policymakers and Legislators. Journal of Financial Crime, 13(2).

Nasution, B. 2009. Anti Pencucian Uang: Teori dan Praktek. Books Terrace & Libray. Bandung.

Oktaviani, I. 2014. Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengembalian Ast Hasil Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 01/Pid.sus/2011/PN.Tipikor.SGM). UIN Walisongo, Semarang.

Prihartono, D. 2003. Sidang Tanpa Terdakwa, Dilema Peradilan In Absentia dan Hak Asasi Manusia, Cet. 1. Pustaka Pelajar Offset. Yogyakarta.

Quah, J. S. T. (2003). Causes and Consequences of Corruption in Southeast Asia: A Comparative Analysis of Indonesia, the Philippines and Thailand. Asian Journal of Public Administration, 25(2).

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The Urgency of Arrangement Regarding Illicit Enrichment in Indonesia in Order to Eradication of Corruption Crimes by Corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Sadeli, W. H. 2010. Implikasi Perampasan Asset Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkait Dalam Tindak Pidana Korupsi. Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Tim Penyusun. 2006. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK. Jakarta.

Yahya, B., dkk. 2007. Urgensi Dan Mekanisme Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi. Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkama Agung. Jakarta.

Yanuar, P. M. 2007. Pengembalian Aset Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia. Alumni. Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hilmi Manossoh Prayugo, Amiruddin Amiruddin, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373