Analisis Pengelolaan Dana Desa Adat pada Masyarakat Adat Suku Baduy dan Ciptagelar

Authors

  • Afaf Septi Haryanti Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2024925

Keywords:

Pengelolaan, Dana Desa Adat, Suku Baduy dan Ciptagelar

Abstract

Desa yang pada mulanya merupakan organisasi komunitas lokal yang memiliki batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan memiliki adat-istiadat untuk mengelola dirinya sendiri (self-governing community). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan dana desa pada masyarakat adat Suku Baduy dan Ciptagelar. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dan empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa Kanekes, yang juga menjabat sebagai pemimpin masyarakat adat Baduy, bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan dana desa untuk masyarakat adat Baduy. Hal ini dikarenakan pengelolaan dana desa Kanekes, yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat adat Baduy, mengambil keputusan terkait penerimaan dan penolakan dana desa. Para pemuka adat suku Baduy mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa dana desa yang diberikan oleh pemerintah dapat membahayakan tatanan budaya dan cara hidup masyarakat adat Baduy yang sudah berlangsung lama. Berbeda dengan Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar yang tidak berhak menerima dana desa dari APBN karena tidak berbadan hukum.

Author Biography

Afaf Septi Haryanti, Universitas Lampung

Fakultas Hukum

References

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2016). Naskah Akademik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. Jakarta: AMAN.

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dachlan, M. A. B. (2019). Kehidupan Masyarakat Baduy di Desa Kanekes Banten. Journal Ilmiah Rinjani_Universitas Gunung Rinjani, 7(2), 1–10.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1), 195–222.

Hamdani, F., Fauzia, A., Hijrah, N., & Wahid, A. (2023). Constitutional Analysis of the Need for the Tribal Peoples Bill: Initiatives to Establish a Fair Customary Court. In Prosiding Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tingkat Nasional dan Internasional (Recognition, Respect, and Protection of The Constitutional Rights of Indigenous Peoples in a National and International Perspective) (pp. 191–205). Jakarta: Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA).

Thompson, S. (2006). The Political Theory of Recognition: A Critical Introduction. Cambridge: Polity Press.

Downloads

Published

2024-09-13

How to Cite

Haryanti, A. S. (2024). Analisis Pengelolaan Dana Desa Adat pada Masyarakat Adat Suku Baduy dan Ciptagelar. Indonesia Berdaya, 5(4), 1223–1228. https://doi.org/10.47679/ib.2024925

Issue

Section

Articles

Citation Check