Kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

(1) * Ahmad Muzayyin Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(2) M. Galang Asmara Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Muh. Risnain Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait Kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Kemenkumham NTB dalam pengharmonisasian Raperda Provinsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), diatur pada Pasal 58 dan Pasal 97D UU P3 yang menyebutkan bahwa kewenangan Kemenkumham NTB dalam proses pengharmonisasian semakin dipertegas dan mewajibkan Pemda untuk melakukan proses pengaharmonisasian terlebih dahulu di Kemenkumham NTB sebelum melanjutkan pada tahap selanjutnya. Apabila proses tersebut diabaikan maka tentu proses pembentukan Perda menjadi cacat prosedural, dan dapat dilakuan judicial review terhadap Raperda tesebut. Dan sebagai tindak lanjut dari UU 13 /2022 tersebut, terkait Pengharmonisasian Raperda, untuk menjadi pedoman dan acuan bagi Kemenkumham NTB dan Pemda, Menkumham telah menyampaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatn, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

Keywords


Harmonisasi; Rancangan Peraturan Daerah; Kemenkumham NTB

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023541
      

Article metrics

Read: 823 | Download: 450

   

Cite

   

Full Text

Download

References


DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Nomor SP DIPA 013.08.2.409224/2023 tanggal 30 November 2023.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). Legal Discourse: The Spirit of Democracy and Human Rights Post Simultaneous Regional Elections 2020 in the Covid-19 Pandemic Era. Lex Scientia Law Review, 5(1).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- Undangan.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Tahun 2021.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diakses di https://bphn.go.id/dpage/reports/res_nasmispenyu.

Pedoman Huruf c, Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.-01.PP.05.01 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2016). Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan. Diakses di https://setkab.go.id/kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan/.

Wawancara dengan Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub. Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan beberapa Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham NTB, Mataram April 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ahmad Muzayyin, M. Galang Asmara, Muh. Risnain

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373