Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

(1) * Suci Rizki Ananda Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam mengatur terkait perlindungan terhadap perempuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang dipaparkan secara deskriptif dengan memberikan gambaran terkait variable yang diangkat dalam penelitian dan mengimplementasi ketentuan hukum normatif (peraturan perundang-undangan) terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) sepanjang tahun 2022 tercatat bahwa terdapat 7 bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dewasa di NTB antara lain: Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking, Penelantaran dan Kekerasan Lainnya. Dalam melaksanakan penyelenggaraan dan perlindungan terhadap perempuan maka dilaksanakannya langkah pencegahan, penganganan serta pemulihan terhadap korban kekerasan seperti melakukan rehabilitasi, pemberdayaan dan reintegrasi berkelanjutan terhadap perempuan dan memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan dan menjunjung pembudayaan sistem sosial yang berdasarkan keadilan gender.

Keywords


Kekerasan; Perlindungan Hukum: Perempuan dan Anak

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023538
      

Article metrics

Read: 863 | Download: 333

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggrainy. F. C. (2022). Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://news.detik.com/berita/d-6072126/jokowi-resmi-teken-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual.

Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dewasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat Semester II Tahun 2022 (per 31 Desember 2022). Diakses di https://data.ntbprov.go.id/.

Farouqi, F. (2022). Mengulas Kekerasan Berbasis Gender: Perlu atau Tabu?. Diakses di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan di Masa Pandemi Covid-19: Enforcement of the Miranda Principles through Providing Legal Assistance during the Covid-19 Pandemic. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Hadjon, P. M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Heraty, T. 2019. Transendensi Feminin: Kesetaraan Gender Menurut Simone de Beauvoir. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Husna, N. (2014). Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Pekerja Migram. Jurnal Al-Bayan, 21(30).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2017). Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan. Diakses di https://www.kemenpppa.go.id/.

Muhammad, R. 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UII Press. Yogyakarta.

Nugroho, I. P. A. (2022). Kekerasan terhadap Perempuan dan Budaya Patriaki di Masyarakat Indonesia. Diakses di https://pmb.brin.go.id/.

Nugroho, I. P. A. (2022). Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Sebuah Oase Intervensi terhadap Kekerasan terhadap Perempuan dan Budaya Patriarki?. Diakses di https://pmb.brin.go.id/.

Philip, A. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Pusham UII. Yogyakarta.

Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Sinaga, A. V., et.al. (2021). Mekanisme Perlindungan Hukum HAM terhadap Perempuan dan Anak. Jurnal Supremasi, 16(1).

Wawancara dengan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB NTB Hj Erni Suryani, tanggal 3 Agustus 2021 di Mataram. Diakses di https://dp3ap2kb.ntbprov.go.id/.

Wulandari, C., & Wicaksono, S. S. (September-Desember 2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Yustisia: Jurnal Hukum, Edisi 90, XXIII.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Suci Rizki Ananda, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373