(2) Gatot DH Wibowo
(3) RR Cahyowati
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis Apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah putusan sebelumnya yang mengatur hal yang sama dan Bagaimanakah konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan dalam penyelesaian sengketa PEMILUKADA Penelitian ini merupakan jenis penelitian normative dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan sebelumnya yang mengatur hal yang sama, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki karakteristik bersifat final dan mengikat (final and binding), maka tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh. sedangkan Wewenang yang dimiliki oleh MK telah ditentukan dalam Pasal 24C UUD 1945 pada ayat (1) dan ayat (2). 2) Konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan dalam penyelesaian sengketa PEMILUKADA tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berdasarakan Putusan MK Nomor: 85/PUU-XX/2022, MK telah menafsirkan UUD 1945 tidak lagi Membedakan PEMILU Nasioanal dengan PEMILUKADA, secara sistematis jelas hal ini berakibat pada perubahan penafsiran atas kewenangan MK yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Bahwa MK telah memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah bersifat permanent.
KeywordsMahkamah Konstitusi; Sengketa; Pemilukada; Konsistensi
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023528 |
Article metricsRead: 512 | Download: 375 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ali, M. M. (2015). Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 12(1), 172–195.
Asikin, A. Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asikin, N. (2010). Konsekuensi keputusan mahkamah konstitusi tentang uji materiil pasal 214 W NO. 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap hak politik perempuan. Universitas Islam Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum acara pengujian undang-undang.
Fadjar, A. M. (2006). Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
Huda, N. (2008). Gagasan Amandemen (Ulang) Uud 1945 (Usulan Untuk Penguatan Dpd Dan Kekuasaan Kehakiman). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 373–392.
Indonesia, R. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Indrayana, D. (2008). Indonesian Constitutional Reform, 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Penerbit Buku Kompas.
Kristiyanto, E. N. (2017). Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia: Studi Di Batam. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 48–56.
Kurnia, T. S. (2015). Interpretasi hak-hak asasi manusia oleh Mahkamah Konstitusi, Republik Indonesia: the Jimly Court, 2003-2008. CV Mandar Maju bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya ….
Mahfud, M. D. (2012). Masalah Konstitusionalitas dan Legalitas. dalam Seputar Indonesia, Sabtu, 9.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. PT Kanisius.
Widodo, H. (2022). Hukum acara perselisihan hasil pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi. Sinar Grafika.
Widyana, M. R., & Fikriansyah, A. (2021). Analisis SOAR: Dampak penundaan pilkada tahun 2022 dan 2023. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 52–65.
Yamin, M. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid I. Jakarta: Prapantja.
Zoelva, H. (2013). Problematika penyelesaian sengketa hasil pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3), Zoelva-Zoelva.Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Rizal Patoni, Gatot DH Wibowo, RR Cahyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download