(2) Rodliyah Rodliyah
(3) Rina Khairani Pancaningrum
*corresponding author
AbstractKekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa perempuan dewasa juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau di tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat salaing berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga. Jenis penelitian adalah normatif empiris. Hasil penelitian Penegakah hukum terhadap pelaku kekersan seksual perempuan dan anak perlu harus mendapatkan perhatian disertai dengan hukuman yang dapat membuat efek jera sebagaimana diatur dalam Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama dan baru, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual, serta peraturan undang-undang terkait, sehingga tindak ada lagi korban kekerasan seksual khusus korban anak.
KeywordsKekerasan Seksual; Perempaun dan Anak; Polda NTB
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023509 |
Article metricsRead: 400 | Download: 342 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dilla, N. R., & Ufran. (2023). Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Child Grooming di Indonesia. Jurnal Indonesia Berdaya, 4(1).
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan di Masa Pandemi Covid-19. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1).
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).
Gede Arya B. Wiranata, dalam (Ed). Muladi. 2005. Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis? dalam kumpulan naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat). Refika Aditama. Bandung.
Marzuki, P. M. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada, Jakarta.
Mertokusumo, S. 1999. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dampak dan Penanganannya. Jurnal Sosio Informa, 1(1).
Noviani, U. Z., & Arifa, R., Cecep, & Hurnaedi, S. (2018). Mengatasi Dan Menangani Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan. Junal Penelitian dan PPM, 5(1).
Nuraeny, H. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang–Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika. Bandung.
Nurqalbi, V. (2023). Analysis of Diversion Arrangements in the Beijing Rules and the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia. European Journal of Law and Political Science, 2(1).
Waluyo, B. 2012. Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika. Jakarta.
Wawancara dengan Dewi Sartika. Panit Unit II Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ruang Kerja, Pukul 14.30 WITA.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 I Made Dimas Widyantara, Rodliyah Rodliyah, Rina Khairani Pancaningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









Download