*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa saja yang menjadi faktor-faktor viktimisasi terhadap korban penipuan melalui media sosial dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penipuan melalui media sosial. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa Pertama, faktor yang menyebabkan korban tersebut menjadi korban penipuan media sosial ialah target yang sesuai (suitable target), ketiadaan penjagaan yang memadai (absence of capable guardians) dan pelaku yang termotivasi (motivated offenders) dilihat dari status ekonomi dan aktivitas sosial dengan media digital/online yang tanpa sadar membuat diri menjadi korban kejahatan media sosial. Kedua, bentuk perlindungan korban tindak pidana penipuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan korban dapat di tempuh melalui prosedur yang telah ditentukan, OJK, KOMINFO, dan LPSK.
KeywordsViktimisasi; Perlindungan Korban; Media Sosial
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023468 |
Article metricsRead: 1983 | Download: 2895 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ardiyanti, H. (2014). Cyber-Security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Jurnal Politica, 5(1).
Dewi, S. A. K. (2015). Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E-Com). Jurnal Ilmiah Teknologi dan Informasi Asia, 9(2).
Drew, J. M., & Farrell, L. (2018). Online victimization risk and self-protective strategies: developing police-led cyber fraud prevention programs. Police Practice and Research, 19(6).
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N., Haekal Fiqri, H., & Aulia, M. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).
Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2021). The Urgency of Legal Protection for Online Loan Service Users. Proceedings of the 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021), Atlantis Press.
Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).
Gibson, W. 1984. Neuromancer. Ace Books. New York.
Gosita, A. 2004. Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan). PT. Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.
LPSK. Program Perlindungan. Diakses dari https://lpsk.go.id/home/perlindungan.
Muladi dan Arief, B. N. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. PT. Alumni. Bandung.
Mulyadi, L. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi. Penerbit PT Djmabatan. Jakarta.
Parawata, I. G. N. Tt. Peranan Korban Terjadinya Kejahatan. Bahan Ajar Mata Kuliah Victimologi, Fakultas Hukum Univrsitas Udayana.
Rachmat, L. A. A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan melalui Media Sosial. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4).
Ramailis, E. W. Cyber Crime dan Potensi Munculnya Viktimisasi Perempuan di Era Teknologi Industri 4.0. Jurnal Sisi Lain Realita, 5(1).
Saheapy, J. E. 1987. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Soeparman, H. P. 2007. Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Penerbit Refika Aditama. Bandung.
Sophia, M. S. (2011). Perlindungan Korban Kejahatan dalam Prespektif Keadilan Restoratif. Jurnal Perlindungan, 1(1).
Suryanto, T., dkk. (2020). Business and Education on Post Covid-19. Proceedings of The International Conference on Environmental and Technology of Law, ICETLAWBE, Bandar Lampung.
Wells, J. T. 2010. Internet Fraud Casebook, 1st edition. Wiley.
Yulia, R. 2010. Viktimologi Perlindungan terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Lail Aoelia Anjani Rachmat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









Download