Desain konstitusional pengisian jabatan anggota DPD RI

(1) * Asri Rezki Saputra Mail (Universitas Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lahirnya DPD sebagai keterwakilan daerah memberikan harapan untuk memperkuat adanya integrasi bangsa dan meminimalisir ketegangan hubungan pusat dan daerah untuk menghindari adanya sentralistik kekuasaan. Namun sayangnya, telah terjadi pergeseran fungsi dari DPD dengan melihat realita yang ada bahwa DPD banyak yang kemudian ditemukan berasal dari anggota partai politik. Sehingga, penelitian kali ini akan membahas berkenaan dengan bagaimana perkembangan pengisian jabatan anggota DPD, kemudian bagaimana pengaturan terkait jabatan anggota DPD, serta bagaimana seharusnya desain ke depan pengisian jabatan anggota DPD yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitia normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Pertama, banyak anggota DPD yang sudah tercederai independensinya karena berasal dari anggota partai politik. Kedua, adanya tafsir dari MK berkenaan dengan melarang pengurus partai politik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tegas lagi, bahwa tidak hanya pengurus partai politik, namun juga anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Ketiga, desain bahwa DPD tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik menguatkan perannya dengan menjaga dan menjamin integritas dan independensi anggota dan kelembagaannya, serta terus membangun jejaring dengan entitas lain. Nilai kelembagaan DPD-RI dapat diukur dari moralitas perannya yang terlepas dari kepentingan partai politik yang kemudian dapat memberikan pengaruh lebih luas. Moral politik yang baik tersebut harus ditunjukkan dengan cara konsisten mensosialisasikan pendapat, dan pertimbangan DPD-RI ke masyarakat luas. Adapun berkenaan dengan rekomendasi yang diberikanadalah merebisi UU No. 7 Tahun 2017, penguatan peran DPD dalam menjamin independensi ke dalam peraturan khusus, dan keharusan anggota DPD untuk mengundurkan diri dari anggota partai politik. 

Keywords


Daerah; Kewenangan DPD; Partai Politik

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2022188
      

Article metrics

Read: 705 | Download: 501

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Journal Progressive Law Review, 3(1).

Indonesia, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Indonesia, Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kompas.com. (2017). Gabungnya Puluhan Anggota DPD ke Parpol Dianggap Kegalauan Politik. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2017/02/04/11251021/gabungnya.puluhan.anggota.dpd.ke.parpol.dianggap.kegalauan.politik.

Muttaqin, A. (2012). Keharusan Partai Politik Mendorong Hadirnya Partisipasi Publik dan Terciptanya Lapisan Sosial Masyarakat Baru Dalam Era Globalisasi. Lembaga Kajian Strategis untuk Informatika Rakyat (LEKSTRA), 12(2).

Nugroho, K. (2007). Problematika Dewan Perwakilan Daerah: Antara Fungsi Konstitusional dan Realitas Politik. Diakses dari http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/Problematika%20Dewan%20Perwakilan%20Daerah.pdf.

Pirmasnyah, M. (2014). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(1).

Safa’at, M. A. 2010. Parlemen Bikameral, Universitas Brawijaya Press. UB Press. Malang.

Zada, K. (2015). Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 2(1). Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Journal Progressive Law Review, 3(1).

Indonesia, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Indonesia, Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kompas.com. (2017). Gabungnya Puluhan Anggota DPD ke Parpol Dianggap Kegalauan Politik. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2017/02/04/11251021/gabungnya.puluhan.anggota.dpd.ke.parpol.dianggap.kegalauan.politik.

Muttaqin, A. (2012). Keharusan Partai Politik Mendorong Hadirnya Partisipasi Publik dan Terciptanya Lapisan Sosial Masyarakat Baru Dalam Era Globalisasi. Lembaga Kajian Strategis untuk Informatika Rakyat (LEKSTRA), 12(2).

Nugroho, K. (2007). Problematika Dewan Perwakilan Daerah: Antara Fungsi Konstitusional dan Realitas Politik. Diakses dari http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/Problematika%20Dewan%20Perwakilan%20Daerah.pdf.

Pirmasnyah, M. (2014). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(1).

Safa’at, M. A. 2010. Parlemen Bikameral, Universitas Brawijaya Press. UB Press. Malang.

Zada, K. (2015). Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 2(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Asri Rezki Saputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373