Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia)

(1) Farhan Farhan Mail (Universitas Airlangga, Indonesia)
(2) * Fathul Hamdani Mail (Komunitas Bale Aksara, Indonesia)
(3) Ni Luh Vinna Puja Astuti Mail (Universitas Mataram, Indonesia)
(4) Hendar Amru Haekal Fiqry Mail (Universitas Mataram, Indonesia)
(5) Maulidya Rahmi Aulia Mail (Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kurang eksplisitnya pengaturan tentang perlidungan data pribadi nasabah menyebabkan terancamnya keamanan para pengguna jasa fintech. Indonesia semestinya mempunyai regulasi mengenai fintech seperti di Uni Eropa dan Malaysia. Meskipun Malaysia mengatur mengenai fintech syariah bukan fintech konvensional tetapi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan fintech konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana konsep pengaturan fintech di Uni Eropa dan juga Malaysia dalam upaya reformasi pengaturan perlindungan data pribadi korban pinjaman online di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan mikro, yakni dengan menganalisis konsep dan norma dari perlindungan bagi korban pinjaman online. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa regulasi fintech yang diterapkan di Indonesia masih hanya sebatas mengatur sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Sehingga perlu adanya legal reform terkiat fintech di Indonesia seperti yang diterapkan Uni Eropa dan Malaysia dengan membentuk lembaga pengawasan serta memberikan kewenangan yang sangat luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan online untuk bisa dimuat dalam aturan hukum setingkat undang-undang.

Keywords


Reformasi Hukum; Perlindungan; Data Pribadi; Perbandingan Hukum; Sistem Hukum Malaysia; Uni Eropa

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2022264
      

Article metrics

Read: 1615 | Download: 1153

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agarwal, S., & Zhang, J. (2020). FinTech Lending and Payment Innovation: A Review. Asia-Pacific Journal of Financial Studies.

Bank Negara Malaysia. 2007. Resolutions of the Securities Commission of Shariah Advisory Council (Second Edition). Securities Commission. Kuala Lumpur.

Dakum & Praja, C. B. E. (2020). Urgensi Pembentukan Undang-undang Fintech sebagai Upaya Legalisasi Penyelesaian Sengketa Transaksi Fintech di Indonesia. Jurnal Brobudur Law Review, 2(1).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. In 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Fauzia, F., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Fintech Regulatory Sandbox Framework. (2016). Diakses dari http://www.bnm.gov.my/index.php?ch=en_announcement&pg=en_announcement&ac=467&lang=en.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). The Urgency of Legal Protection for Online Loan Service Users. In 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Harian Terbit. (2020). Lapor OJK Jika diganggu Pinjaman Online, Termasuk Ancaman Dengan Kata Kasar. Diakses https://www.harianterbit.com/megapolitan/pr-2741994847/lapor-ojk-jika-diganggu-pinjaman-online-termasuk-ancaman-dengan-kata-kasar.

Juniar, D. P., Suwandono, A., & Muchtar, H. N. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Peer To Peer Lending atas Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Debt Collector. Jurnal Hukum, 3(3).

Laksana, A. P., & Harja, R. P. (2020) Perbandingan Regulasi Teknologi Finansial Terkait Perlindungan Data Nasabah di Indonesia dengan Filipina dan Uni Eropa. Jurnal RechtIdee, 15(2).

Ma’ruf, I. (2019). Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinam Rp.700.000 Dipaksa Bayar Rp. 3.6 Juta. Diakses dari https://www.inews.id/news/nasional/nasib-pahit-ayu-korban-fintech-ilegal-pinjam-rp700000-dipaksa-bayar-rp36-juta.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Data dan Statistik Fintech. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech.

Prihandono, I. (2021). Perbandingan Hukum. PPT Disampaikan pada Perkulihan Mata Kuliah Perbandingan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Saraswati, P. (2018). AFPI Dalami Kasus Pelanggaran Standar Penagihan FINTECH. Diakses dari https://keuangan.kontan.co.id/news/afpi-dalami-kasus-pelanggaran-standarpenagihan-fintech.

Stefanie, E., & Suherman. (2020). Urgenitas Pengoptimalan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Financial Technology. In 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era.

Sudibyo, A. 2019. Jagat Digital, Pembebasan dan Penguasaan, dalam Perlindungan Data Pengguna Internet: Menelaah GDPR Uni Eropa. Gramedia. Jakarta.

Zamri bin H. (2002). Islamic Banking: Its Legallmpedements and Reformation with Special Reference to Malaysia. Law Majalla, 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Farhan Farhan, Fathul Hamdani, Ni Luh Vinna Puna Astuti, Hendar Amru Harkal, Maulidya Rahmi Aulia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373