Tinjauan Yuridis Kekerasan Seksual oleh Pelaku Penyandang Disabilitas: Dilema Perlindungan Korban dan Pertanggungjawaban Pidana [Juridical Review of Sexual Violence by Perpetrators with Disabilities: The Dilemma of Victim Protection and Criminal Responsibility]

(1) Arba Setya Firmana Mail (Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora, Indonesia)
(2) * Saparudin Efendi Mail (Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora, Indonesia)
(3) Maulana Sykeh Yusuf Mail (Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas problematika penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental. Fokus utama terletak pada dilema antara perlindungan hak korban dan hak rehabilitasi pelaku dalam kerangka hukum nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun UU TPKS telah memberikan perlindungan yang kuat bagi korban, regulasi ini belum mengatur secara spesifik penanganan pelaku penyandang disabilitas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan integrasi dengan KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif. Selain itu, diperlukan keterlibatan ahli kejiwaan dalam proses peradilan serta pembaruan kebijakan yang menjamin perlindungan dan kesetaraan hak bagi semua pihak. Dengan demikian, sistem hukum pidana diharapkan dapat menjawab kompleksitas kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku penyandang disabilitas secara adil dan berkeadilan.

 

Abstract. This study explores the legal challenges in addressing sexual violence committed by perpetrators with disabilities, particularly those with mental disabilities. The central issue lies in the dilemma between protecting victims' rights and ensuring the rehabilitation rights of disabled offenders within the national legal framework, especially following the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (UU TPKS). Although the UU TPKS provides strong protection for victims, it lacks specific provisions for handling offenders with disabilities, resulting in a legal vacuum. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings highlight the urgency of regulatory reform and the integration of restorative justice principles as introduced in the new Criminal Code (KUHP). Furthermore, the involvement of psychiatric experts in the judicial process and the formulation of policies that guarantee equal protection and rights for all parties are essential. Consequently, the criminal justice system is expected to address the complexities of sexual violence cases involving disabled perpetrators in a fair and balanced manner.


Keywords


Kekerasan Seksual; Pertanggungjawaban Pidana; Penyandang Disabilitas

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.20251164
      

Article metrics

Read: 448 | Download: 230

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aditya, R., Karauwan, D. E. S., & Junaedy, A. (2024). Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Kabilah: Journal Of Social Community, 9(2), 22–31.

Cahyadi, S., & Rasji, R. (2024). Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Unes Law Review, 6(4), 10304–10311. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2004

Dewi Dian Candra, S. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 50/Pid. Sus/2013/Pn. Ska). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 179–189.

Farakhiyah, R., Raharjo, S. T., & Apsari, N. C. (2018). Perilaku Seksual Remaja Dengan Disabilitas Mental. Share : Social Work Journal, 8(1), 114. https://doi.org/10.24198/share.v8i1.18122

Hakim, L. (2020). Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) (Cet. 1). Deepublish.

Hamzah, A. (1994). Asas - asas hukum pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia (Tarmizi (ed.); Cet. 1). Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. . (2024). Prinsip Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasioanal. Rajawali Pers.

Indonesia. (2015). Naskah Akademik Rancangan Undang - Undang Tentang Penyandang Disabilitas.

Indonesia, M. (2020). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Cet. 19). Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ismaya, S., Paulina, A. L., Azzahro, S. S., Warneri, M. R., Tanri, A., & Veda, J. A. (2024). Materi Ajar: Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (S. Trisia (ed.); Cet. 1). Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Kaban, H. D. K. (2024). KND: Penyandang disabilitas memungkinkan jadi pelaku TPKS. Antara: Kantor Berita Indonesia.

Kadek Januarsa Adi Sudharma, & Ayu Meiranda. (2021). Pemidanaan Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Perkara Nomor 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb). Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2957

Kanter, E. ., & Sianturi, S. . (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (Cet. 1). Storia Grafika.

Kartono, K. (2009). Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual (Cet. 7). Bandar Maju.

Kasih, A., Fuad, B., Purbawati, C. Y., Madanih, D., Kanti, D., Adkiras, F., Maharini, F., Susanti, F., Inten, H. S., Sulastri, I., Fadatul, I., Amiruddin, M., Anshor, maria ulfah, Ngatini, N., Novianti, Hutabarat, rainy maryke, Ratnawati, R., Refliandra, R., Mashudi, S., … Silviah, zarikoh ainnayah. (2024). Catahu 2023: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan Di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan Terhadap Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Kusmulyana, S. N. (2015). Identifikasi Perilaku Seks Remaja Tunagrahita Ringan. Universitas Pendidikan Indonesia.

Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2022). Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Sakina : Journal of Family Studies, 6(2), 1–16.

Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. (2024). Optimalisasi Implementasi Uu Tpks: Tantangan Dan Solusi Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90–100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100

Padang, M. A., Siregar, B. J., & Rosmalinda, R. (2024). Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(2), 64–71. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/jkih.v4i2.348

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan (2020).

Rena Yulia. (2012). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5(2), 224–240.

Saleh, R. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Jawab Pidana. Ghalia Indonesia.

Septika, L. P. S. (2016). Tanggung Jawab Negara Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(4), 661–676.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (2016).

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).

WHO. (2023). Disability and Health. World Health Organization.

Zarma, E., Putri, hanuring ayu ardhani, & Dewi, N. (2024). Analisis Yuridis Pemberian Hukuman Pidana Bagi Disabilitas Intelektual Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb). 13(1), 128–138.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Arba Setya Firmana, Saparudin Efendi, Maulana Sykeh Yusuf

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373