(2) M. Chaerul Rizky
(3) Maya Macia Sari
(4) Soni Rohima Daulay
*corresponding author
AbstractThe advancement of digital technology has had a positive and negative impact on society. On the one hand, easy access to information and communication increases productivity. But on the other hand, cybercrimes such as data theft, fraud, and the spread of illegal content are increasing. This community service activity aims to provide a comprehensive understanding to the public about cybercrime, personal data protection, and strategies for preventing and overcoming cybercrime. Through the method of socialization and counseling, the service team delivered material on the types of cyber crimes, the impact caused, and legal remedies that could be taken. In addition, participants were also equipped with knowledge about the importance of personal data protection and how to secure digital information. This activity is expected to increase public awareness and vigilance in using digital technology safely and responsibly, as well as minimize the risk of becoming a victim of cybercrime. Abstrak: Kemajuan teknologi digital telah memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Di satu sisi, kemudahan akses informasi dan komunikasi meningkatkan produktivitas. Namun di sisi lain, kejahatan dunia maya seperti pencurian data, penipuan, dan penyebaran konten ilegal semakin marak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang kejahatan dunia maya, perlindungan data pribadi, serta strategi pencegahan dan penanggulangan kejahatan dunia maya. Melalui metode sosialisasi dan penyuluhan, tim pengabdian menyampaikan materi tentang jenis-jenis kejahatan dunia maya, dampak yang ditimbulkan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Selain itu, peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan cara mengamankan informasi digital. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital secara aman dan bertanggung jawab, serta meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan dunia maya. KeywordsCyber Crime; Personal Data Protection; Cyber Crime; Legal Socialization; Legal Counseling
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.20251015 |
Article metricsRead: 261 | Download: 184 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Addin Aditya. 2024. Upaya Preventif Cegah Kejahatan Siber Dan Penyalahgunaan Transaksi Elektronikmelalui Sosialisasi UU ITE. Abdimas Nusa Mandiri. Vol. 6 No. 1 April 2024 | Hal. 22-27.
Dewi, I. R. (2022). Data Terbaru! Berapa Pengguna Internet Indonesia 2022? CNBC Indonesia.
Disemadi, H. S., Silviani, N. Z., Jaya, D., Haiti, R., Gea, L. K. B., Tobing, J. J., & Kasturi, M. I. (2022). Literasi Masyarakat Pesisir terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Financial Technology.Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat,5(2), 68-76.
Hari Sutra Disemadi, Lu Sudirman, Junimart Girsang, Arwa Meida Aninda. 2023. Perlindungan Data Pribadidi Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli?. Sang Sewagati Journal. Vol. 1, No. 2, August2023ISSN (Online): 3025-7387Published by Faculty of Law, Universitas Internasional Batamhttps://journal.uib.ac.id/index.php/sasenal/index
Heriyati Chrisna, Hernawaty, Noviani. 2022. Penyuluhan Jual Beli Kredit Secara Syariah Pada Pelaku UMKM Di Desa Pematang Serai Langkat. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Volume 1 Nomor 2, Maret, 2022, hal. 128-134
Isnaini, K., & Widodo, W. (2022). Literasi Digital Bagi Komunitas Digital Marketer Purwokerto Dalam Upaya Mencegah Ancaman Keamanan Data Di Dunia Siber. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(4), 1795. https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i4.10764.
Moody R. Syailendra, Samantha Elizabeth Fitzgerald, & Malvin Santoso. 2023. Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Bagi Masyarakat Kabupaten Indramayu. Jurnal Serina Abdimas. Vol. 1, No. 1, Feb 2023: hlm 157-165
Salsabilah, T., Mulyadi, dan Agustianti, R. D. (2021). Tindak Pidana Romance Scam Dalam Situs Kencan Online di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9(3), 387-403. Doi: https://doi. org/10.24843/KS.2021.v09.i03.p02
Savitri, A. (2019). Revolusi Industri 4.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Distrupsi 4.0. Yogyakarta: Genesis
Septiawan Ardiputra,Burhanuddin, Muhammad Yusri AR, Mohammad IqbalMaulana, Pahruddin. 2022. Sosialisasi UU ITE No.19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI)Vol. 2, No. 2Maret 2022, Hal.707-718.
Yushita Marini, et.al. 2023. Potensi Pengembangan Desa Wisata dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dengan Menggunakan Analisis SWOT di Desa Pematang Serai Langkat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online). Vol 5, No. 3, Februari 2023: 2357-2364, DOI: 10.34007/jehss.v5i3.1581
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik;
PP no 82/2012 dan PP no 71 tahu 2019. Dalam RUU PDP
UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);Refbacks
Copyright (c) 2024 M. Hary Angga Pratama Sinaga, M. Chaerul Rizky, Maya Macia Sari, Soni Rohima Daulay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download